Puluhan Botol Minuman Beralkohol diamankan Polsek Bongomeme dalam Kegiatan Patroli Rutin di wilayah Pangadaa Dungaliyo.
resgorontalo.gorontalo.polri.go.id – Puluhan Minuman beralkohol berhasil diamankan oleh Polsek Bongomeme dan Polsek Tibawa Polres Gorontalo dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), senin (18/09/2023) Jam 17:30 Wita.

Adapun Personil Polsek Bongomeme, mengamankan sebanyak 5 dus miras atau 60 (enam puluh) botol miras jenis bir bintang yang berhasil di amankan petugas dari salah satu warung milik warga NS (55) Desa Pangadaa Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo.
untuk memutus peredaran miras, petugas dilapangan pun menghimbau kepada masyarakat agar membantu pihak Kepolisian dalam memberikan informasi terkait dengan lokasi warung/toko yang menjual Miras, sehingga bisa dilakukan penindakan secara tegas.
“terkait persoalan miras, kami berharap kepada warga agar meberikan informasi tentang penjualan minuman beralkohol diwarung ataupun toko, dan tentunya akan dilakukan penindakan secara tegas” ujar Kapolsek Bongomeme Ipda Iskandar Hadji Ali saat dikonfirmasi.
Sedangkan miras yang ditemukan, seluruhnya diamankan di Mapolsek oleh petugas, yang dibuatkan surat tanda terima barang bukti dari pemilik.
Penulis : Yolanda
Editor : RR Katili
Publish : Yolanda